Narkotika
Narkotika adalah zat yang akan mempengaruhi kondisi
psikologi(perasaan, perilaku, dan pikiran) penggunanya, serta akan menimbulkan
ketergantungan secara psikologi dan fisik, maka jangan salah gunakan benda yang
satu ini karena bisa menjadi sesuatu yang baik dan juga bisa menimbulkan sebuah
keburukan tergantung bagaimana menggunakannya. Dalam UU RI No. 35/2009,
Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahannkesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3
golongan, yaitu:
a. Golongan I
Narkotika yang satu ini dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi, dan mempunyai
potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan terhadap pelakunya. Contoh :
Kokain, Ganja, Heroin.
b. Golongan II
Narkotika satu ini cukup membawa kebaikan jika berada
ditangan yang benar karena narkotika ini digunakan dalam terapi, berkhasiat
dalam pengobatan, dan digunakan sebagai pilihan terakhir, juga bertujuan
sebagai pengembangan ilmu pengetahuan tetapi berpotensi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Petidin dan Morfin.
c. Golongan III
Narkotika jenis ini hamper sama dengan golongan kedua
namun narkotika yang satu ini berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan
bagi pelakunya. Contoh : Codein.
Sebenarnya Narkotika itu sangat
bermanfaat jika kita bisa memanfaatkannya dengan baik dan jika ita menyalah gunakan
benda yang satu ini maka akan banyak sekali yang akan kita dapat. Maka dari itu
jangan kita gunakan sesuatu dengan niat yang buruk.
Tidak ada komentar