Apa Itu Narkotika ?

Narkotika


Narkotika adalah zat yang akan mempengaruhi kondisi psikologi(perasaan, perilaku, dan pikiran) penggunanya, serta akan menimbulkan ketergantungan secara psikologi dan fisik, maka jangan salah gunakan benda yang satu ini karena bisa menjadi sesuatu yang baik dan juga bisa menimbulkan sebuah keburukan tergantung bagaimana menggunakannya. Dalam UU RI No. 35/2009, Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahannkesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

a. Golongan I

Narkotika yang satu ini dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi, dan mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan terhadap pelakunya. Contoh : Kokain, Ganja, Heroin.





b. Golongan II
Narkotika satu ini cukup membawa kebaikan jika berada ditangan yang benar karena narkotika ini digunakan dalam terapi, berkhasiat dalam pengobatan, dan digunakan sebagai pilihan terakhir, juga bertujuan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan tetapi berpotensi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Petidin dan Morfin.





c. Golongan III
Narkotika jenis ini hamper sama dengan golongan kedua namun narkotika yang satu ini berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan bagi pelakunya. Contoh : Codein.








Sebenarnya Narkotika itu sangat bermanfaat jika kita bisa memanfaatkannya dengan baik dan jika ita menyalah gunakan benda yang satu ini maka akan banyak sekali yang akan kita dapat. Maka dari itu jangan kita gunakan sesuatu dengan niat yang buruk.
Tidak ada komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama